Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) adalah sebuah taman nasional di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara,
terletak di 99° 12’ 45" BT sampai dengan 99° 47’ 10" dan 0° 27’ 15"
sampai dengan 1° 01’ 57" LU dan secara administrasi wilayah ini
dikelilingi 68 desa di 13 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal. Nama
taman nasional ini berasal dari dari nama sungai utama yang mengalir dan
membelah Kabupaten Madina, Sungai Batang Gadis.
TNBG meliputi kawasan seluas 108.000 hektar atau 26% dari total luas
Madina yang terletak pada ketinggian 300 s/d 2.145 meter di atas
permukaan laut dengan titik tertinggi puncak Gunung Sorik Merapi.
Melalui SK No 126/Menhut-II/2004 Menteri Kehutanan, TNBG disahkan
sebagai Taman Nasional. TNBG terdiri dari dari kawasan hutan lindung,
hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap. Hutan lindung yang
dialih fungsikan seluas 101.500 ha, terdiri dari hutan lindung Register 4
Batang Gadis I, hutan Register 5 Batang Gadis II komp I dan II,
Register 27 Batang Natal I, Register 28 Batang Natal II, Register 29
Bantahan Hulu dan Register 30 Batang Parlampuan I yang sudah ditetapkan
sebagai kawasan lindung sejak masa pemerintahan Belanda dalam kurun
waktu 1921 – 1924. Sementara kawasan hutan produksi yang dialihkan
meliputi areal eks HPH PT. Gruti, seluas 5.500 ha, dan PT. Aek Gadis
Timber seluas 1.000 ha.
Tujuan pembentukan taman nasional adalah untuk menyelamatkan satwa
dan habitat alam. TNBG juga sebagai simbol pengakuan nilai-nilai
kearifan lokal dalam mengelola hutan.
Salah satu kearifan tradisional masyarakat setempat ini dibuktikan
dengan lubuk larangan atau naborgo-borgo atau harangan rarangan atau
hutan larangan, merupakan beberapa contoh kearifan lokal yang hingga
kini masih lestari.
Pembentukan ini juga sangat penting mengingat bahwa laju kerusakan
hutan alam di propinsi ini sudah pada tingkat yang sangat
memprihatinkan. Berdasarkan data Departemen Kehutanan pada tahun 2003,
kerusakan hutan di kawasan ini mencapai 3,8 juta ha per tahun. Kerusakan
hutan di Sumatra Utara sendiri mencapai 76 ribu ha per tahun dalam
kurun waktu 1985 – 1998.
Sampai akhir November 2004 kerusakan hutan yang disebabkan penebangan liar (illegal logging)
dan kebakaran hutan di Sumut mencapai 694.295 ha, untuk hutan lindung
mencapai 207.575 ha, hutan konservasi 32.500 ha, hutan bakau 54 220 ha
dan hutan produksi sekitar 400.000 ha.
Pembentukan taman nasional ini juga tidak semata-mata upaya
pemerintah saja, melainkan atas jerih payah masyarakat dan kalangan
lembaga swadaya masyarakat seperti, BITRA Indonesia, Conservation International Indonesia (CII), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut, PUSAKA Indonesia, Yayasan Leuser Lestari (YLL), Yayasan Samudra dan lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar